Medannewstv.com – Komplotan pelaku bongkar rumah terpaksa ditindak tegas personel Polsek Medan Area. dua pelaku terpaksa ditembak petugas karena mencoba melarikan diri saat ditangkap. Jumat (18/2/22)
Kedua pelaku diantaranya HGalias Kakek (38), warga Jalan Selam 6, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Denai dan AS alias Bombom (26) warga Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecarmatan Medan Area.
Kepada petguas keduanya residivis ini mengaku sudah 7 kali melancarkan aksi pembobolan rumah di wilayah hukum Polsek Medan Area.
“Merka kerap melakukan bongkar rumah milik warga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke -4 dan ke -5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun, ” ucap Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung didampingi Kanit Reskrim AKP Philip Purba SH MH.
Dari tangan pelaku petugas juga menyita barang bukti uang tunai Rp 22.000, 1 potong kayu broti 2×2 sepanjang 58 cm dan 2 potong mahkota pagar.
Peristiwa ini terjadi Senin 14 Februari 2022 lalu sekitar pukul 15.20 WIB, pelapor (korban) Nurmaida Panjaitan, warga Jalan Selambo Raya, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, datang ke rumah orang tuanya yang terletak di Jalan AR Hakim, Gang Pertama, Kelurahan Pasar Merah Timur, dan melihat mahkota pagar yang terbuat dari besi yang dipasang di atas relive pagar rumah sebanyak 3 blok telah hilang.
Selanjutnya korban melihat CCTV rumah dan didapati bahwa pelaku pencurian tersebut adalah 2 orang laki-laki yang tidak dikenal. Korban mengalami kerugian ditaksir Rp 20 juta, selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Pelaku mengaku menjual mahkota pagar milik korban Rp 135.000. Pelaku Ade menerima Rp 65.000 dan tersisa hanya Rp 10.000 dan pelaku Hendri menerima uang sebesar Rp 70.000 dan tersisa Rp 12.000. (bas)
