Crazy Rich Medan Jadi Tersangka terkait Kasus Binomo

Medannewstv.com – Nasib Crazy Rich Medan Indra Kenz, ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Binomo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Menurut Leonard, Indra Kenz juga telah berstatus sebagai tersangka. Dia disangka telah melanggar dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.

“Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK,” ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Leonard menyampaikan SPDP itu diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tanggal 21 Februari 2022.

“Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022,” pungkas dia.

Hari Ini Diperiksa, Jangan Mangkir Lagi

Bareskrim Polri meminta agar Crazy Rich Medan Indra Kenz tak mangkir lagi dalam pemanggilan pemeriksaan kedua dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Indra Kenz telah direncanakan bakal diperiksa pada Kamis (24/2/2022) hari ini. Karena itu, dia diminta agar tak mangkir pemeriksaan lagi.

“Kita tunggu ya panggilannya hari Kamis. Ya kita tunggu lah. Mudah-mudahan tidak mangkir,” ujar Ramadhan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya tidak akan gegabah dalam proses penyidikan kasus Binomo tersebut. Termasuk, kata dia, penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Ia menyampaikan, penetapan tersangka bakal dilakukan seusai penyidik memeriksa saksi hingga ahli. Sebaliknya, penyidik juga bakal melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

“Nggak usah buru-buru (penetapan tersangka). Nanti kita lihat, kita lakukan pemeriksaan berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, kemudian nanti kita lakukan gelar perkara ya. Kita jangan mendahului penyidik. Nanti keputusannya di penyidik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo memasuki babak baru. Kini, kasus itu mulai ditingkatkan dari tahapan penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebagaimana diketahui, terlapor dalam dugaan kasus penipuan Binomo tersebut merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz. Status perkara itu resmi ditingkatkan terhitung mulai pada Jumat (18/2/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan alasan ditingkatkan status perkara tersebut karena penyidik menemukan dugaan unsur pidana.

“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Ramadhan dalam konpers virt

Dalam gelar perkara itu, kata Ramadhan, diduga adanya dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoax hingga pencucian uang.

“Gelar perkara yang dipimpin Wadirtipideksus Bareskrim Polri dengan hasil bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang,” ungkap Ramadhan.

Dilansir Tribun, Adapun hal itu termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.(bas)