Medannewstv.com – Setelah panggilan pertama hingga yang ketiga yang dilayangkan kepolisian daerah Sumatera Utara Indra Kesuma Crazy Rich asal Medan kembali tidak hadir ke Ditkrimsus Polda Sumut. Kamis (24/2/22)
Penyidik Ditkrimsus telah menjadwalkan dan mempersiapkan pemeriksaan untuk mengambil keterangan. Dirinya dilaporkan oleh RA melapor soal aplikasi Binomo yang disebut judi online ke Polda Sumut pada tahun 2020 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi John Charles Nababan menyampaikan kini Indra mengaku sedang menjalani karantina usai pulang dari Turki sehingga tidak dapat menghadiri undangan.
“Bersangkutan berhalangan hadir karena sedang karantina habis dari luar negeri,” kata John
Dalam waktu dekat disebutkan Indra bakal diperiksa di Bareskrim Polri. Sementara untuk pemanggilan undangan klarifikasi kembali di Polda Sumut, polisi belum menjadwalkan ulang.
Sebelumnya Indra diduga sebagai Affiliator Binomo, yang belakangan diduga sebagai judi online. Pelapor RA merasa tertipu atas konten beberapa konten dari Indra Kesuma atau Indra Kenz, YouTube Bondol Trader, Astro Crypto Chanel, Ergia trader, Fakar Suhartami, Trader Gokil om Jindul.
RA menginvestasikan uangnya sebanyak Rp 45 juta dan kemudian tertipu karena tak sesuai harapan. Polisi juga berencana akan memanggil rekan Indra yaitu Fakar dalam kasus sama.(bas)
