Medannewstv.com – Kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz membuat personel Bareskrim Polri melakukan penyitaan. Hari ini Rabu (09/03/2022) sejumlah aset milik Indra Kenz akan disita.
Bareskrim dari Mabes Polri dikabarkan akan menyita aset yang ada di sejumlah titik di kota Medan.
“Sudah ditangani sekarang oleh Bareskrim, informasinya dari Bareskrim besok akan datang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan.
Kasus ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebagai kasus penipuan berkedok trading binary option binomo.
Polisi menetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian dikenakan juga pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP. (bas)
