Selama Pandemi 46 Ribu Pekerja Migran Asal Sumut Dideportasi

Medannewstv.com – Sebanyak 46 ribu Pekerja Migran Asal Sumatera Utara dideportasi dari luar negeri selama masa pandemi Covid-19. Kamis (10/03/2022)

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan warga Sumut yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di luar negeri berjumlah 46 ribu orang. Mereka dideportasi atau diusir dari luar negeri selama pandemi Covid-19.

“Baru saya tahu jumlah warga Sumut bekerja di luar negeri dideportasi negara-negara tetangga sebanyak 46 ribu orang,” kata Edy.

Edy juga mengatakan pekerja migran legal asal Sumut yang terdata saat ini berjumlah 10.062 orang. Menurutnya, jumlah ini menunjukkan ketimpangan antara pekerja migran legal dan ilegal.

“Kami mohon evaluasi, bupati dan wali kota tidak merasakan hasil pajak (devisa) itu. Maka dia cuek-cuek saja,” kata mantan Pangkostrad itu.

Lebih lanjut Edy mengatakan devisa dari pekerja migran legal sebesar Rp159,7 triliun per tahun. Devisa tersebut dapat disalurkan ke daerah-daerah untuk pembangunan.

Para pekerja migran disebutkkan dikirim keluar negeri untuk bekerja juga harus dibekali ilmu pengetahuan. Sebab para pekerja migran akan menjadi kebanggaan Indonesia apabila berangkat ke luar negeri dengan memiliki skill. (bas)