Medannewstv.com – Empat preman kampung pelaku penganiayaan Jurnalis di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara tak berkutik saat diringkus polisi. Selasa (15/3/22)
Mereka ditangkap Tim gabungan Polres Madina dan Polda Sumatera Utara tak jauh dari lokasi penganiayaan di sebuah kedai kopi di Desa Aek Galoga Kelurahan Pidoli Lombang, Kabupaten Mandailing Natal.
Dari keterangan sementara pelaku sengaja menganiayaa korban karena tidak terima pemimpin ormas mereka ditulis dalam pemberitaan tambang emas.
Mereka juga mengaku melakukan penganiayaan karena Jurnalis dikenal bernama Jefri tidak mau menghapus berita yang sudah di publis tersebut.
Kepada petugas empat preman kampung ini mengaku mereka bertindak atas inisiatif sendiri tanpa suruhan dari pimpinan ormas mereka.
Kombes Tatan Dirsan Atmaja Dirkrimum Polda Sumut mengatakan pelaku tercatat sebagai residivis karena sebelumnya pernah dihukum penjara dalam kasus pembakaran mobil Dinas milik Wakapolres Madina beberapa tahun lalu.
Kini para pelaku terancam dipenjara selama lebih dari lima tahun karena dijerat dengan pasal 170 ayat satu subsider pasal 351 ayat satu Kitab Undang – Undang Hukum Pidana tentang tindak penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama. (bas)












