Terlibat Kasus Kerangkeng, Kapolda Sumut Copot Suami Ketua DPRD Langkat

SUMATERA UTARA797 Dilihat

Medannewstv.com – Suami ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. Selasa (19/4/22)

Kapolda mencopot AKP Endrawan Sitepu, suami Ketua DPRD Langkat, dari jabatannya terkait kasus kerangkeng manusia yang diketahui terdapat penganiayaan hingga kematian. Sebelumnya, AKP Endrawan Sitepu menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Binjai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa pencopotan AKP Endrawan Sitepu ini bagian dari proses penyelidikan. Meski demikian keterlibatan Endrawan tidak secara langsung dalam kasus itu.

“Tidak terlibat langsung, tetapi dikenakan sanksi disiplin,” kata Hadi.

Pencopotan AKP Endrawan Sitepu merujuk surat telegram rahasia (TR) Kapolda Sumut nomor ST 319 /V /KEP /2022 tanggal 16 April 2022.

Dalam kasus ini Bupati Langkat nonaktif pemilik rumah kerangkeng yang berada dibelakang rumahnya ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada lima oknum polisi dan tuju oknum anggota TNI yang diduga terlibat.

Lima oknum polisi itu masing-masing AKP ES, Aiptu RS, Bripka NS, Briptu YS, dan Bripda ES.(bas)