Medannewstv.com – Tunjangan Hari Raya (THR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dicairkan sebelum cuti lebaran. Rabu (20/4/2022).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismael Parenus Sinaga menjawab pembayaran THR sesuai arahan Gubernur agar THR itu disalurkan sebelum cuti Lebaran,”
“Pak Gubernur jelas kepada kami supaya THR itu kita salurkan sebelum cuti Lebaran,” ujarnya di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman.
Pada kesempatan itu pihaknya dengan Pj Sekdaprov Sumut, Afifi Lubis, akan melakukan rapat pematangan pada Rabu sore.
“Besok atau secepatnya Pergub soal THR akan terbit,” jelasnya
Untuk besaran THR yang akan diterima nantinya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam PP 16 Tahun 2022, THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Selanjutnya, 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja.
Pemprov Sumut berharap agar THR yang diberikan menjadi stimulus untuk peningkatan perekonomian, khususnya dari sektor konsumsi.
Sekaligus untuk seluruhnya, bukan cuma di Pemprov Sumut, termasuk stakeholder, termasuk perusahaan-perusahaan, bahkan asisten rumah tangga.(bas)
