Medannewstv.com – Tahun 2022 Pemprov Sumatera Utara telah mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi 1.000 pecandu narkoba. Rabu (21/4/22)
Kepala Badan Kesbangpol Sumut, Syafruddin mengatakan, bagi warga yang mau direhab, jangan takut untuk mengakui, warga dapat datang ke BNN, Polda dan Polres dan minta untuk di rehabilitasi.
“Bagi yang tidak mampu, biaya di tanggung Pemprov Sumut,” ujarnya
Program ini dicanangkan, untuk membantu masyarakat bangkit dari keterpurukan akibat narkoba. Gubernur Sumut tidak ingin pecandu narkoba hancur sehingga 1000 orang pencandu akan dibiayai.
Kepada pecandu narkoba diimbau khususnya dari kalangan keluarga tidak mampu, agar memanfaatkan dana talangan bersifat bantuan tersebut.
“Perhatiannya Gubernur tinggi sekali sampai disiapkan dana rehab yang tujuannya bagaimana agar si pecandu narkoba bebas dari belenggu narkoba, sehingga si pecandu pun dapat bebas dan bisa kembali menata hidupnya,” tambahnya.
Sehingga para penggiat narkoba diminta turut menginformasikan dana rehabilitasi penyalahgunaan narkoba itu kepada keluarga pecandu ataupun langsung ke si pecandu itu sendiri.
Syafruddin juga mengatakan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta semua pihak tanpa terkecuali, agar selalu menjauhi narkoba. Agar semua pihak turut memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumut.
Kini Sumut masih tercatat sebagai daerah dengan kasus narkoba tertinggi di Indonesia. Syafruddin mengajak semua peserta sosialisasi serius memerangi narkoba.(bas)
