Pasutri di Tanjungbalai nekat Jual Sabu Diringkus

SUMATERA UTARA378 Dilihat

Medannewstv.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap pasangan suami istri(Pasutri)
di Kediamannya Jalan Elang, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai karena menjual narkoba jenis sabu.

Tersangka AP (35) dan SA (24) telah menjalankan bisnis narkoba menjual sabu selama 6 bukan terakhir.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi mengatakan dalam sehari tersangka bisa menjual sabu sekitar tiga gram yang sudah dipecah-pecah menjadi paketan Rp 50-100 ribu,” Kata Triyadi, Sabtu (21/5/2022).

Penangkapan dua orang pengedar sabu ini bermula dari masyarakat yang resah dengan kelakuan Andi yang menjual sabu.

“Petugas mengecek keberadaan tersangka dan melakukan penyelidikan. Sehingga di ketahuilah bahwa pelakunya adalah dua orang yang merupakan suami istri,” ujarnya.

Petugas kemudian menggerebek rumah tersangka dan menemukan 17 bungkus sabu dengan berat 16,31 gram dan satu bungkus ganja dengan berat 0,8 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika senilai Rp 3 juta.

“Tersangka mengaku bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang pria yang berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran kami dengan harga Rp 7,5 juta,” ujarnya.

Kini tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Subsider pasal 111 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (bas)