Tidak Lapor Atasan Oknum Polisi Mengetahui Kerangkeng Langkat Terancam Tak Digaji

SUMATERA UTARA306 Dilihat

Medannewstv.com – Polda Sumut mengaku sudah menindak tegas lima personelnya yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat yang sempat menghebohkan. Selasa (24/5/22)

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak bahkan memberikan hukuman beragam. Diantaranya lima personel yang dijatuhi sanksi itu diantaranya AKP ES berstatus sebagai saudara ipar Terbit Rencana Peranginangin. Aiptu RS dan Bripka NS sebagai ajudan.

Briptu YS sebagai penjemput penghuni kerangkeng yang kabur. Bripda ES berperan sebagai penjemput penghuni kerangkeng dan disebut LPSK melakukan penganiayaan.

Kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin kembali jadi sorotan, setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghadap Panglima TNI Jendral Andika Perkasa.

LPSK turut membeber siapa-siapa saja oknum TNI yang terlibat dan kemudian Jendral Andika Perkasa memastikan tidak akan memberi ampun bagi siapa saja oknum TNI yang terlibat dalam kasus ini.

“Diantaranya ada yang sanksi demosi, penundaan pangkat dan mutasi, tidak menerima gaji berkala dan ada beberapa sanksi lagi yang dijatuhkan kepada lima personel itu sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan,” kata Kombes Hadi Wahyudi.

Namun meski demikian Polda Sumut kembali menyampaikan bahwa lima personelnya tidak terlibat menganiaya tahanan hingga tewas.

Kelima anggota Polri itu dijatuhi sanksi lantaran mengetahui ada kerangkeng manusia tetapi tidak melapor ke atasan.(bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *