Dua Remaja di Simalungun Edarkan 49 Lembar Uang Palsu

SUMATERA UTARA195 Dilihat

Medannewstv.com – Dua pria di Simalungun terpaksa diringkus karena mengedarkan uang palsu, mereka ditangkap disatu kamar kos di desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar.

Peristiwa ini terbongkar setelah personel Satuan Reskrim Polres Simalungun mendapatkan informasi adanya peredaran palsu pada event Pasar Malam.

“salah satu penjaga stan permainan ketangkasan lempar gelang merasa curiga terhadap pemberian dari kedua pelaku yang ingin bermain permainan gelang. Mereka menyerahkan yang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu,” ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo.

Informasi tersebut langsung di respon Unit Tipidter Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan kedua pelaku. Polisi kemudian menangkap kedua pria yang belum diketahui identitasnya dari sebuah indekos.

Pelaku berinisial SF (20 tahun) dan EB (20) diamankan dan saat penggeledahan di indekos tersebut, turut diamankan 49 lembar uang palsu, beberapa di antaranya pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan 20 ribu. Kemudian sebuah cartridge bermerk HP yang diduga dipakai mencetak uang palsu tersebut.

Pelaku dikenakan pasal 26 Jo Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *