Medannewstv.com – Dua pelaku pencurian sepeda motor diringkus personel Reskrim Polsek Deli Tua, pelaku mamanfaatkan kelengahan korban saat berteduh dari hujan.
Peristiwa ini bermula saat korban Hotben Simbolon (54) warga Jalan Balam, Gang Pribadi, Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal lagi berteduh di salah satu dorsmer pukul 21.30 WIB, kemudian korban pergi ke kamar kecil, namun saat ia kembali sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.
Korban sempat mengejar pelaku dan bersama warga korban berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DFMS (26) dan diamankan petugas kepolisian.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedi Darma membenarkan penangkapan dua pelaku masing masing DFMS ( 26 ) yang merupakan warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor dan seorang rekannya berinisial AM alias Gomin (27) warga Jalan Karya Utama 4, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor.
“Dari hasil pengembangan kasus ini personel kita berhasil mengungkap rekan pelaku lainnya,” ujarnya.
Tim Unit Reskrim Polsek Delitua, dibawah pimpinan, Iptu Irwanta Sembiring berhasil meringkus dua terduga pelaku curanmor lainnya yang kerap terjadi di wilayah hukum Polsek Delitua.
Kedua pelaku berinisial DFMS ( 26 ) yang merupakan warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor dan seorang rekannya berinisial AM alias Gomin (27) warga Jalan Karya Utama 4, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor.
Selain menangkap pelaku polisi juga menyita tiga unit sepeda motor dan barang bukti lainnya.
Sementara itu usai diinterogasi para pelaku mengakui perbuatan mereka.
Kini Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (bas).






