Medannewstv.com – Puluhan pengacara tergabung dalam Pengurus Besar Perkumpulan Advokat (PP PASU) Sumatera Utara mendatangi Pengadilan Negeri Medan untuk mendaftarkan gugatan kasus merugikan lingkungan sosial dengan aktifitas Pos Ambai Coffee di Jalan Ambai Kecamatan Medan Tembung Medan Sumatera Utara. Kamis (09/6/22).
“Gugatan perdata terhadap Pos Ambai Coffee Jalan Ambai bahwa kegiatan Coffe itu 24 jam sudah merusak tatanan kerukunan sosial, bila dilihat dari UU pedata di pasal 1365 dan 1366 bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain wajib membayar ganti terhadap apa yang dilakukannya dan ditinjau dari payung hukum UU dasar 1945 pasal 28 setiap orang tanpa terkecuali memilki hak dan kewajiban atas lingkungan bersih dan nyaman,” Ujar ketua tim Kuasa Hukum Indra Buana Tanjung.
Menurut Indra pendaftaran gugatan nomor registrasi gugatan reg 443/pdt-G/2022/PN Mdn ini juga sebelumnya telah di lakukan Somasi, baik dari tergugat hingga tinggkat Lurah, Camat dan Dinas Pariwisata, namun tidak menunjukkan solusi.
Aktifitas Pos Ambai Coffe masih terus berlanjut hingga berdampak pada keresahan warga dengan suara berisik kendaraan pengunjung hingga musik yang beraktifitas hingga malam hari. Selain mengganggu waktu istirahat dan bekerja, aktifitas Cofee tersebut juga mengganggu anak pelajar yang sedang belajar dirumah.
“Ada yang kita gugat 8 tergugat yang kami lakukan diantaranya pemilik Coffee, Kementrian Investasi, Wali Kota Medan, Kadis Penanaman Modal, Camat Medan Tembung, Satpol PP Medan hingga Lurah Sidoarjo Hilir,”tambahnya
Akfitifas Coffee tersebut juga cukup dekat dengan Masjid sehingga dikhawatirkan akan berpotensi dimanfaatkan pihak lain. Beberapa persoalan lain juga Coffee tersebut memiliki izin yang tidak sesuai peruntukan.
“Permasalahan sudah beberapa bulan terakhir, kita tidak tahu, karena kita sudah coba dengan cara semestinya teguran, dan somasi mulai dari tingkat kelurahan, tapi gak tau kenapa tidak ada tindak lanjut,” tambahnya.
Pendaftaran gugatan ini dihadiri 27 tim advokasi penggugat dan diikuti oleh dua warga sekitar lokasi yang dirugikan atas aktifitas Coffee tersebut. (bas)
