Papan Reklame Ilegal di Medan Ditertibkan

SUMATERA UTARA599 Dilihat

Medannewstv.com – Cegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah Tim Terpadu Pemerintah Kota Medan, menertibkan papan reklame ilegal atau tidak berizin di Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

“Mencegah kebocoran PAD (pendapatan asli daerah) Kota Medan,” ucap Kabid Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Medan Togu Aruan di Medan.

Tiang papan reklame ruang pamer (show room) sekaligus bengkel servis sepeda motor Honda di Jalan Marelan Raya Nomor 31 menjadi target. Dalam penertiban ini petugas sempat menyampaikan sosialisasi kegitan penertiban.

“Papan reklame harus dibongkat, tingginya yang hampir sama ruko dua lantai, pihak reklame show room ini tidak mengindahkan peringatan Pemkot Medan,” ujar Togu.

Sementara Kasi Sengketa Bidang II Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Yafrialdi, telah berulang kali memperingatkan pemilik reklame yaitu pada 11 Januari 2022.

“BPPRD Kota Medan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame bahwa reklame itu termasuk objek pajak reklame, namun tidak diindahkan.”ujarnya

Pihaknya juga telah mengirimkan surat peringatan I pada 24 Januari 2022 Nomor 101 UPT VII/I/2022, hingga surat peringatan II tanggal 8 Februari 2022 Nomor 158 UPT VII/II/2022 yang tidak dihiraukan pula.

Menanggapi hal itu Tania selaku penanggung jawab tiang reklame show room dan bengkel servis sepeda motor meminta petugas tidak memotong tiang reklame. Ia berjanji akan mengurus perizinan. (bas)