Meresahkan, 6 Pengedar Narkoba di Jermal 15 Ditangkap

SUMATERA UTARA348 Dilihat

Medannewstv.com – enam orang pengedar dan pengguna narkoba diciduk saat Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Jalan Jermal 15 Gang Pahlawan Desa Percut Kecamatan Percut Seituan. Kamis (17/6)

Komitmen Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, MSi dalam memberantas narkoba terus dilancarkan sebagai bukti komitmen Polri.

Operasi GKN yang berlangsung Rabu (16/6) dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles, bersama Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin, SH, SIK, MH, Kanit, I, II, III dan Kanit Reskrim Polsekta Medan Area, AKP Philips Purba, SH, MH menangkap pelaku dan menyita 5 unit mesin jekpot dan 5 unit sepeda motor.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles mengatakan, penggerebekan dan penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dan keresahan warga.

Warga merasa resah karena ada aktifitas narkoba yang mengancam putra putri mereka di Jalan Jermal 15 Gang Pahlawan Desa Percut Kecamatan Percut Seituan

Kampung mereka juga kerab dijadikan tempat peredaran narkoba. Laporan ini langsung ditindak lanjuti, bersama Polsekta Medan Area langsung melakukan penggerebekan.

Petugaspun kemudian terlibat aksi kejar-kejaran dan bahkan sempat meletuskan senjata api ke udara berulangkali. Namun berkat kesigapan, petugas berhasil meringkus 6 orang pengedar dan pengguna narkoba.

“Tersangka enam orang ditangkap masing-masing berinisial S (35) warga Jalan Jermal XIV Desa Denai Kecamatan Medan Denai, MSM (35) warga Jalan Limau Manis Gang Pendidikan Desa Limau Manis Kel. Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, JT (31) warga Jalan Selambo Gang Muntemungkur Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, F S (25) warga Jalan Denai Gang Muslimin Kel. Binjai Kecamatan Medan Denai, KNS (30) warga Jalan Jermal XV Simpang Dolar Desa Percut Sei Tuan Kecamatan Percut Seituan dan JT (38) warga Jalan Selambo Gang Muntemukur Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan,” ujar Rafles.

Dari tangan para pelaku disita memiliki 1 plastik klip sabu bruto 25 gram, 3 buah timbangan elektrik berikut uang kontan Rp3.073.000, 2 buah tas sandang dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Tersangka MSM disita 1 buah kaca pirex yang berisikan sabu bruto 1.11 gram. Barang bukti yang disita dari JT 1 buah kaca pirex berisikan sabu bruto 1.11 gram.

Sementara dari FS disita 1 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet dan 1 plastik klip sabu bruto 0,13 gram. Sedangkan dari tersangka KNS disita 1 buah kaca pirex berisikan sabu bruto 1,40 gram. Sementara dari tersangka J disita 1 buah kaca pirex berisikan sabu bruto 1,11 gram.

Hasil urine para tersangka juga dinyatakan positive Amphetamine. Guna pengusutan lebih lanjut, para tersangka dan barang buktinya diboyong ke Mako Sat Narkoba Polrestabes Medan.(bas)