Medannewstv.com – Pasca kebakaran pasar Aksara Juli 2016 lalu yang menyebabkan kerugian besar bagi pedagang kini mereka akan ditempatkan kembali dilokasi baru di Jalan Aksara. Namun pedagang menolak dan protes karena lapak dan toko yang disediakan harus membayar dengan harga fantastis. Rabu (22/6)
Namun lokasi yang di sediakan Pemerintah Kota Medan tersebut membuat dada pedagang sesak. Pasalnya kabar gembira tersebut di warnai dengan pungutan Rp 8 hingga Rp 15 juta yang membuat pedagang pesimis melanjutkan pekerjaan mereka untuk mencari nafkah.
Setelah pembagunan selesai, para pedagangpun dihadapkan dengan masalah baru tentang adanya permintaan biaya puluhan juta oleh pihak PD Pasar dengan berbagai alasan.
Menurut para pedagang pasar Aksara yang kembali dibangun di atas lahan seluas 6.388 meter persegi dengan anggaran APBN Tahun 2020-2021 sebesar Rp 94 miliar tersebut tidak pantas mengutip uang lapak toko.
Setekah pembagunan selesai, para pedagang pun dihadapkan dengan masalah baru tentang adanya permintaan biaya puluhan juta oleh pihak PD Pasar dengan berbagai alasan.
“Informasi yang kami terima dilapangan para pedagang yang akan menempati kios baru dikenakan biaya yang bervariasi, sesuai surat keputusan direksi perusahaan umum daerah pasar kota Medan yang ditandatangani oleh Direktur Utama PD Pasar, Suwarno pertanggal 17 Juni 2022 menyebutkan untuk kios barang sampah/makanan atau minuman berada di lantai 2 dikenakan biaya Rp.8.500.000, kios daging dilantai 2 Rp.7.000.000, stand barang sampah di lantai 2, sebesar Rp.6.500.000, stand ikan basah Rp 6.000.000, stand kukuran kelapa di lantai 2 Rp.6.000.000, stand sayur Rp.5.000.000,” ujar Erwin pedagang korban kebakaran Aksara.
Mereka merasa keberatan atas pengutipan biaya tersebut dan melakukan aksi didepan gedung pasar Akasara yang baru.
Pedagang lain juga menyampaikan untuk pedagang kios emas berada di lantai 2 dikenakan biaya Rp. 15.000.000, kios kain dilantai 2, Rp.12.000.000 dan bila di basement Rp.9.500.000. sementara kios beras , pecah belah , gilingan bumbu dikenakan biaya Rp.9.500.000.
“Hal ini diluar biaya cabut nomor atau daftar ulang dikenai biaya kembali sebesar Rp.1.000.000. dana tersebut diminta mereka ( PD Pasar ) untuk menambah variasi kios, kalau menurut saya pajak ini sudah selesai dan sudah sangat pas. Dasar apa mereka meminta uang lagi pada kami para pedagang ini, padahal kami korban kebakaran, lagi pula ini kan dibangun pakai uang negara. Kan negara tak pernah kekurangan uang. Saya salah satu pedagang yang keberatan,” ujar Pimpin yang juga mantan pedagang pasar Aksara.
Pimpin menyebut ada 827 orang ex pedagang pasar Aksara juga merasa keberatan dengan besarnya uang kutipan tersebut. (Bas)
