Wanita Sering Transaksi Sabu dalam Rumah Diringkus Polisi Tebing Tinggi

Medannewstv.com – Pasca mendapatkan informasi dari masyarakat ada kegiatan transaksi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Sumbu, Kabupaten Sergai. Polisi menyergap wanita paruh baya dan menyita 0,38 gram. Rabu (22/6)

Penangkapan yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi ini dilakukan kepada wanita berinisial HEL (45).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, menyampaikan aktifitas wanita tersebut semkain meresahkan warga masyarakat.

setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap HEL serta menemukan barang bukti dua bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0,38 gram.

Kepada petugas HEL mengakui barang bukti sabu itu miliknya, dan dirinya nekat transaksi narkoba untuk kebutuhan perekonomian keluarga.

Tersangka terancam penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bas)