Pengembang Tutup Akses Umum, Pemilik Gedung di Jalan Perdana Medan Keberatan

SUMATERA UTARA287 Dilihat

Medannewstv.com – Pemagaran akses jalan umum yang dilakukan pengembang di Jalan Perdana Lingkungan III Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat diprotes warga.

Pemilik gedung Jalan Perdana Nomor 40 dilokasi tersebut bersama warga lainnya protes karena penutupan yang dilakukan pengembang telah menutup akses jalan umum.

Pihak pengembang memagar gang umum dengan pembatas besi sehingga sangat mengjalangi akses jalan warga dilokasi.

Perwakilan pemilik gedung bernama Riza Anwar mengatakan keberatan terhadap pengembang yang melakukan pemagaran gang umum yang tepat di samping gedung. “Keberatan lah jalan akses umum ditutup oleh pihak pengembang,” kata dia saat dijumpai di lokasi, Senin (11/7/2022).

Ia mengatakan, pihak pengembang menutup gang yang berukuran 5,35 Meter agar masyarakat tidak bisa melintas. “Pihak pengembang menutup akses dengan pagar besi,” katanya sambil menunjukan pagar tersebut.

Riza menyebutkan pengembang sengaja menutup akses gang itu dengan alasan milik mereka (pengembang). Padahal, tanah itu merupakan jalan untuk umum.

Ia meyakinkan kalau gang yang ditutup itu akses bersama karena sesuai dengan sertifikat dari Dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Medan.

“Sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Dinas Tata Kota dan Bangunan, terus SHM kita juga tertera ini semua ada,” katanya.

Gang itu disebutkan sudah ada sejak 105 tahun lalu.

“Sudah ada dari dulu ini,” akunya.

Warga berharap Pemko Kota Medan meninjau dan membuka lagi pagar yang sudah dibangun itu.

“Jangan ditutup, coba ditinjau kembali itu, karena ini gang sudah ada sejak dulu,” ungkap dia.

Kepala Lingkungan III, Ika membenarkan bahwa jalan yang ditutup merupakan akses jalan umum.

“Sebelumnya memang ini akses jalan umum,” ujarnya.(bas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *