Medannewstv.com – Proses hukum kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat yang sempat menggegerkan tersebut kini memasuki persidangan perdana.
Delapan orang terdakwa pelaku kekerasan di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin itu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat dengan agenda dakwaan.
“Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 8 terdakwa,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.
Persidangan ini digelar secara daring dan luring, Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat menghadiri acara sidang secara zoom dan sebagian megikuti langsung di PN Stabat, Langkat.
Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari LP Tanjung Gusta Medan, penasihat hukum terdakwa hadir langsung di PN Stabat.
Delapan terdakwa diantaranya SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG (Suparman Perangin Angin, Terang Ukur Sembiring, Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, Rajisman Ginting, Dewa Perangin Angin, Jurnalista Surbakti dan Hermanto Sitepu).
Untuk terdakwa SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, 2 Jo Pasal 7 ayat 1, 2 Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 ayat 3 KUHP.
Kemudian, terdakwa HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sedangkan DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Sidang dilanjutkan pekan depan (3/8/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Yos.
Sebelumnya temuan kerangkeng ini diketahui saat KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap. Migrant Care yang mendapatkan informasi terkait hal ini kemudian membuat laporan ke Komnas HAM.
Kemudian LPSK yang turut menggali informasi terkait hal ini menemukan dugaan adanya penghuni yang tewas karena dianiaya dalam kerangkeng itu. Selain itu, mereka menemukan adanya pembatasan terhadap penghuni untuk beribadah. Penyelidikan yang dilakuka kepolisian lalu menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.()
