Medannewstv.com – Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu tangkap dua orang Nelayan pemilik Sabu seberat 25 Kg Lebih. Senin (1/8/22).
Penindakan ini dilakukan dlatas tindak lanjut penyelidikan narkotika sabu di Wilayah Polsek Panai Tengah yang diawali dengan informasi yang beredar di masyarakat adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera pada tgl 22 Juli 2022.
Kemudian Personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyewa Boat dua unit lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui PA Kasi Humas IPTU Agus E menyampaikan Sejak tgl 23 Juli 2022 Hingga tgl 31 Juli 2022 Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dengan Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan dua tersangka.
Adapun kedua tersangka antara lain berinisial AS Lk 37 Th,Warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JI Lk 46 Tahun,Warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah.
Dari pengembangan ke dua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi 4 Bungkus Narkotika Sabu yang telah disimpan di plastik asali hitam berat 3.603,34 Gram,Dan oleh kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan lalu setelah berhasil menjaring,menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Terhadap kedua tersangka masih dilakukan terus pengembangan Tim Gabungan Ditres Narkoba Dengan Polres Labuhanbatu.
” Dengan barang bukti tersebut bisa dikatakan telah menyelamatkan anak bangsa senanyak 2,5 juta jiwa dari kecanduan narkotika jika diasumsikan 1 gram dipergunakan oleh 10 Orang, tambah Anhar.
Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu Satu Tas Besar Warna Biru berisi 20 Bungkus Sabu berat 19.255,4 Netto,1 Plastik berisi 4 Bungkus Narkotika sabu berat 3.603,34 Gram Netto,Satu plastik klip berisi sabu 2,5 Gram Netto dan Satu Unit Sampan kayu bermesin dompeng 6 PK,satu gulung jaring ikan adalah alat yang dipergunakan kedua tersangka (bas)












