Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Bawa Ganja 7,43 Gram

Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Bawa Ganja 7,43 Gram

Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial TI (41) karena diduga memiliki narkotika jenis ganja. Dari tangan pelaku, polisi menyita ganja seberat bruto 7,43 gram.
Penangkapan dilakukan di Dusun I, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima.

BACA JUGA  Diduga Jadi Bandar Pod Getar, Oknum Mahasiswa Sudah 8 Kali Bertransaksi

“Petugas langsung mengamankan terduga dan melakukan penggeledahan,” kata Ferry dalam keterangannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu plastik putih, satu blok kertas tiktak, 54 busa rokok, satu plastik transparan berisi diduga ganja seberat bruto 7,43 gram, serta uang tunai Rp 60 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TI mengaku ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang diketahui berinisial P.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terkait,” ujar Ferry.

BACA JUGA  Kurir 2000 Bungkus POD Getar Ditangkap

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Deli Serdang masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok ganja, memeriksa saksi-saksi, menguji barang bukti di laboratorium, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *