Korupsi Ekspor CPO, Lima Tersangka Segera Disidang

Medannewstv.com – Kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. Selasa (2/8/22)

Berkas tahap kedua ini dilimpahkan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu, Kejari Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan untuk diberikan ke pengadilan.

“Surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan.

BACA JUGA  Terkuak Penyebab ASN BPN Nias Utara Lompat Dari Lantai 12 Apartemen di Medan

Direktur Penyidikan JAM-PIDSUS Supardi menyebut total kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan dapat mencapai Rp20 triliun.

Nominal tersebut berasal dari kerugian keuangan negara sebesar Rp6 triliun dan kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp12 triliun.

“Ada Illegal gains itu sekitar Rp2 triliun. Jadi total-total ya berarti Rp20 triliun,” tuturnya.

Disini penyidik menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Kemendag telah melawan hukum.

Lima tersangka yang telah dijerat Jaksa. Salah satunya ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

BACA JUGA  Edit dan Sebarkan Foto Wanita Jakarta Tanpa Busana, Pria Asal Siantar Diringkus

Ada juga pihak swasta yang berperan sebagai penasihat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor bernama Lin Che Wei.

Ada juga tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *