Medannewstv.com – Pelanggaran lalu lintas yang kasat mata akan terekam dalam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara telah memulai pemberlakuan sistem ETLE mobile dan mencatat 276 pelanggaran. Rabu (3/8)
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan mengatakan pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE mobile ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata.
Adapun pelanggaran terekam adalah yang kasat mata seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka, serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis.
“Mulai hari pertama kemarin diberlakukan ETLE mobile tercatat 276 pelanggaran yang tertangkap kamera, di antaranya 268 tidak menggunakan helm dan delapan melanggar rambu dan marka jalan seperti garis di lampu merah,” ucapnya.
Pemberlakukan ETLE diberlakukan sejak Juli 2022 sudah disosialisasikan kepada masyarakat terkait ETLE mobile.
Petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat Polres atau Polda kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang.(bas)






