Medannewstv.com – Seorang pelaku perampokan sadis menggunakan golok diringkus personel Satreskrim Polrestabes Medan. Rabu (3/8).
Peristiwa ini bermula pada 20 Juli 2022 , dimana korban sedang bekerja di Apotek Sahabat Jalan Sutomo Ujung Medan, namun tiba tiba pelaku dikenal bernama Wanda (21) pukul 19.30 wib datang dan berpura pura membeli obat namun kemudian masuk kedalam Apotek mengancam dan merampok hand phone korban menggunakan golok.
Sempat terjadi perlawanan, namun korban Nia Berlian (24) seorang wanita tak berdaya saat pelaku mengancam dengan senjata tajam. Saat berhasil merampas dua unit hand phone korban, pelaku lari dan melemparkan pisau kearah korban.
Dua unit hand phone korban merk Samsung A70 dan merk Asus lenyap dibawa kabur pelaku.
Setelah dilakukan pengejaran hingga keluar kota petugas kemudian meringkus pelaku dan memberi tindakan tegas terukur, pelakupun mengakui perbuatannya.
Sedangkan handphone hasil curian telah dijual seharga Rp 150 ribu kepada rekan pelaku bernama Mustika yang kini juga telah ditangkap.
‘Terimakasih buat bapak polisi yang telah menangkap pelaku yang kejam itu, semoga dihukum berat,” ujar Nia.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol T. Fathir Mustafa mengatakan selain pelaku petugas juga menangkap seorang penadah barang curian.
“Kepada pelaku kita sangkakan pasal pelaku dan penadahnya sudah di tangkap dan dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun, tegas Kasat Reskrim. (Bas)
Perampok Bersenjata Golok Diringkus Personel Polrestabes Medan
Medannewstv.com – Seorang pelaku perampokan sadis menggunakan golok diringkus personel Satreskrim Polrestabes Medan. Rabu (3/8).
Peristiwa ini bermula pada 20 Juli 2022 , dimana korban sedang bekerja di Apotek Sahabat Jalan Sutomo Ujung Medan, namun tiba tiba pelaku dikenal bernama Wanda (21) pukul 19.30 wib datang dan berpura pura membeli obat namun kemudian masuk kedalam Apotek mengancam dan merampok hand phone korban menggunakan golok.
Sempat terjadi perlawanan, namun korban Nia Berlian (24) seorang wanita tak berdaya saat pelaku mengancam dengan senjata tajam. Saat berhasil merampas dua unit hand phone korban, pelaku lari dan melemparkan pisau kearah korban.
Dua unit hand phone korban merk Samsung A70 dan merk Asus lenyap dibawa kabur pelaku.
Setelah dilakukan pengejaran hingga keluar kota petugas kemudian meringkus pelaku dan memberi tindakan tegas pelakupun mengakui perbuatannya.
Sedangkan handphone hasil curian telah dijual seharga Rp 150 ribu kepada rekan pelaku bernama Mustika yang kini juga telah ditangkap.
‘Terimakasih buat bapak polisi yang telah menangkap pelaku yang kejam itu, semoga dihukum berat,” ujar Nia.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol T. Fathir Mustafa mengatakan selain pelaku petugas juga menangkap seorang penadah barang curian.
“Kepada pelaku kita sangkakan pasal pelaku dan penadahnya sudah di tangkap dan dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun, tegas Kasat Reskrim. (bas).
