Personel Unit PPA Polrestabes Medan Bekuk Kakek Usia 71 Tahun Cabuli Balita

Medannewstv.com – Tega mencabuli balita berusia umur 4 tahun sseorang kakek berusia 71 tahun berinisial D diringkus polisi. Sabtu (6/8)

Peristiwa ini bermula saat tersangka berkunjung ke rumah anaknya di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Dia melihat korban sedang bermain dengan cucunya sekitar pukul 16.00 WIB.

Kemudian tersangka mengajak korban pergi ke belakang rumah dan menjanjikan akan memberikan uang Rp5 ribu.

“Ayok ikut ke belakang rumah nanti dikasih uang Rp 5 ribu. Korban pun menuruti kemauan tersangka,” Kanit PPA Polrestabes Medan, kata Madianta Ginting.

Madianta juga menyampaikan kejadian itu berlangsung pada 1 Agustus 2022 mereka ke becak dan korban dicabuli.

Setelah itu, tersangka memberikan uang Rp 2 ribu. Nah, ternyata anak – anak lain melihat korban dibawa ke belakang oleh tersangka,” tambahnya.

Peristiwa itu kemudian diberitahukan teman korban kepada ibunya. Korban mengaku kepada ibunya telah dicabuli tersangka.

Berdasarkan hasil visum, selaput darah korban rusak. Tersangka mengaku mencabuli korban menggunakan jarinya.

“Pengakuan korban dan orangtuanya, tersangka melakukannya sebanyak satu kali. Pasal yang dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” sebutnya.

Kepolisian mengimbau orangtua agar betul – betul menjaga anaknya. Karena pelaku kejahatan anak umumnya adalah orang terdekat atau berada di sekitar anak. (bas)