Buruh di Medan Minta Jokowi Cabut UU Cipta Kerja

Medannewstv.com – Ratusan buruh kembali berunjukrasa menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPRD Sumatera Utara. Rabu (10/8)

Buruh menilai undang undang ini dinilai tidak memihak pada hak pekerja dan sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Agung (MA)

Dalam aksi ini ada enam belas serikat pekerjatergabung dalam aliansi aksi sejuta buruh, dengan membawa spanduk mereka mendatangi kantor DPRD Sumut.

Dalam orasinya mereka meminta kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI mencabut undang undang tersebut karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MA.

“Undang Undang ini ini tidak memihak pada kesejahteraan buruh seperti pemutusan hubungan kerja, pengalihan status pekerja menjadi Outsourcing pesangon hingga pengupahan, ujar kordinator aksi CP Nainggolan

Menurutnya banyak rekannya yang mengalami diskriminasi akibat penerapan undang undang nomor 11 tahun 2020 yang menurutnya undangh undang ini sebagai alat penjajahan modern. (bas)