Medannewstv.com – Meresahkan warga sebanyak 11 tersangka narkoba dari empat kasus diringkus personel kepolisian Polres Asahan, aksi para pelaku meresahkan warga. Dalam penagnkapannya polisi menyita narkoba jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi.
“Empat asus narkoba itu telah dilakukan penindakan oleh Satres Narkoba Polres Asahan,”ujar Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar,
Dia menyebutkan kasus pertama diungkap Rabu lalu di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, petugas menangkap RM (36), RR (22),MP (18), AU (30), AS (30) dan ZM (49).
Selain pelaku ada juga barang bukti 3 plastik bening berisi butiran narkotika diduga sabu, 5 handphone, 2 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp13 juta.
Penangkapan juga dilakukan di Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, diringkus pelaku SI (43) bersama barang bukti 2 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna kuning merek minion sebanyak 194 butir.
Kasus ketiga Jumat (12/8) di Jalan Lintas Negeri Lama-Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu meringkus tersangka ZP (52) dan MR (52).
Bersama barang bukti satu karung berisi 3.950 butir pil diduga ekstasi, satu plastik merah muda berisi 4.887 butir diduga pil ekstasi dan dua handphone.
Penangkapan keempat, Selasa (5/7) sekira pukul 13.00 WIB, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan diciduk tersangka AMN (260 dan S (48).
Disini didapatkan barang bukti 1 plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan 28 bungkus kecil kertas warna coklat diduga ganja, 4 bungkus gulungan kertas warna coklat di dalamnya diduga daun ganja kering, dan 1 bungkus kertas warna coklat diduga berisikan ganja.
Barang bukti lain ada 1 buah tas warna hitam merek polo yang di dalamnya berisi plastik asoy warna putih yang di dalamnya berisikan diduga narkotika daun ganja kering dengan berat brutto 981.92 gram dan berat netto 891,98 gram, 1 buah timbangan warna hijau merek nomuri, 1 bungkus kertas tiktak, uang sebesar Rp150.000 dan satu unit handphone.(bas)






