Dua Pengedar Sabu Terjaring Patroli Polsek Sei Kanan

Medannewstv.com – Dua warga pengguna dan pengedar sabu di di Kampung Baru Lingkungan Janji Manahan, Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan diringkus tim Tekab Reskrim Polsek Sei kanan. Senin (5/9/22)

Kedua pelaku AST alias Tise (31), warga Kampung Tamosu, Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan. Mereka ditangkap dinihari tadi.

“Kami menangkap diduga bandar sabu-sabu saat patroli,” ujar Kapolsek Sei Kanan, AKP Herry Sugiarto melalui Kanit Reskrim Ipda Francis Saragi.

kronologis penangkapan bermula hari Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 00.05 WIB. Unit Reskrim sedang melakukan patroli pencegahan kejahatan jalanan.

Saat tim melintas berjalan kaki ke arah kampung baru tiba-tiba seorang laki-laki bernama Tise berlari kencang ketakutan. Lalu tim mengejar laki-laki tersebut dan melihatnya membuang HP Samsung miliknya. Kemudian tim mengamankannya, setelah digeledah tim menemukan 2 bungkus sabu-sabu dalam plastik klip kecil dan buah kaca pirex.

Usai mengamankan barang bukti tersebut, tim melakukan pengembangan ke rumah tersangka Tise dan menemukan 1 bungkus plastik klip kosong di atas tempat tidurnya.

Kepada petugas, Tise mengaku bahwa sabu-sabu yang ditemukan adalah miliknya. Dia juga mengaku sebagai pengedar sabu-sabu di Lingkungan Sabungan.

Palaku mengakui sabu-sabu miliknya sedang kehabisan stok sehingga yang ada hanya tinggal 2 bungkus. Dia juga merupakan residivis kasus narkoba divonis 4 tahun 6 bulan dan selesai menjalani hukuman tahun 2019 lalu.(bas)