Medannewstv.com – Peredaran Sabu jenis baru dibongkar personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, nilainya mencapai Rp 8,5 Miliar berbentuk pil. Lima pelaku yang diduga jaringan internasional diringkus. Senin (5/9/22).
Para pelaku diringkus dari sejumlah tempat berbeda ,satu diantaranya berinisial AG ditangkap di kawasan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.
“Dariyangan pelaku disita barang bukti 100 butir pil Sabu bentuk kristal,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda pada wartawan.
Atas keterangan tersangka pertama ini petugas meringkus empat pelaku lain
dan menemukan barang bukti berbentuk pil Sabu, sehingga bila dijumlahkan dengan tangkapan pertama mencapai sebanyak 9.500 butir.
Valentino juga menyebut narkotika hasil sitaan diyakini Sabu jenis baru dan baru beredar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam akan dipenjara selama lebih dari lima tahun, sesuai Undang Undang tentang narkotika nomor 35 tahun 2009. (bas)
