Medannewstv.com – Dua pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak jenis Solar diringkus personel Polresta Deliserdang, dari mobil pelaku di dapati 350 liter solar yang disembunyikan dalam tiga tangki tambahan. Selasa (13/9/22)
Dua pelaku berinisial NA dan JA ditangkap usai keluar dari SPBU di kawasan jalan lintas Lubuk Pakam. Kedua kedapatan menyimpan solar dengan cara memodifikasi tangki mobil minibus isuzu panther bernomor plat BK 1766 TF.
Pelaku menggunakan tiga drum kaleng di bagian kabin mobil dimana selang tersambung ke tutup tangki minyak, sehingga saat petugas operator mengisi BBM solar tersebut langsung masuk ke dalam tiga drum kaleng yang sudah disediakan.
Petugas yang mengetahui kecurangan itu lalu melakukan penyelidikan dengan memberhentikan mobil pelaku tepat jalan lintas Galang – Lubuk Pakam, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.
Rencananya BBM tersebut akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi jika terjadinya kelangkaan solar.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi membenarkan penangkapan tersebut dan aksi penimbunan ini disebutkan sudah dilakukan kedua tersangka dari awal januari tahun 2022.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumitentang cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (bas)






