Resahkan Warga, 8 Pelaku Judi Diringkus Tim Polsek Delitua

Medannewstv.com – Delapan orang pelaku perjudian di Jalan Besar Delitua dan warung kopi Jalan Merica, digerebek tim Reskrim Polsek Deli Tua, aksi pelaku cukup meresahkan masyarakat. Minggu (18/9/22).

Usai menerima informasi masyarakat tim Reskrim kemudian menggerebek lokasi dan menangkap empat orang di warung kopi Jalan Merica Raya saat memasang togel.

Dari lokasi disita barang bukti berupa buku notes berisi pasangan tebak angka jenis togel, dua pulpen dan uang tunai Rp26 ribu

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, mengatakan pelaku lain juga diringkus usai penggerebekan itu para pelaku antara lain berinisial EFM (34) warga Jalan Pala I, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, RS (54) warga Jalan Pala XI, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu. Kemudian OS (48) warga Jalan Teh VII, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dan MS (52) warga Jalan Bunga Ncolee XXI Kelurahan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.

Beberapa pelaku lain yang diamankan anara lain GL alias Alan (61) warga Jalan Besar Delitua, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, GD (53) warga Jalan Bakti, Gang Bakti dan W (69) warga Jalan Delitua, Pamah.

“Ketiga orang ini diamankan dari salah rumah di Jalan Besar Delitua, mengedarkan kupon togel. Dalam penangkapn itu turut disita barang bukti 22 lembar potongan kertas kecil yang bertuliskan angka togel dan uang tunai Rp1,3 juta,

” ungkapnya personel juga mengamankan NS (19) warga Jalan Pamah, Gang Amri.

“NS kita amankan dari salah satu warung karena menjual nomor togal secara online kepada masyarakat,” terang mantan Kanit III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan tersebut.

Dedelapan orang yang diamnakan itu atas laporan dari masyarakat yang resah maraknya peredaran judi togel di beberapa kawasan di Kecamatan Delitua dan sekitar.
(bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *