Medannewstv.com – Tersangka kasus penipuan arisan online Dinda Y diserahkan Satreskrim Polrestabes Medan ke Kejari Labuhan Deli . Senin (19/9/22)
Tersangka Dinda mendapat pengawalan dari personel Sat Reskrim Polrestabes Medan saat diserahkan ke JPU Kejari Labuhan Deli.
Proses penyerahan ini mendapat reaksi korban korbannya yang hadir di Polrestabes Medan.
Sontak korbannya berteriak teriak meminta uang mereka dikembalikan.
Korban bernama Cici yang ikut melihat proses penyerahan tersangka arisan itu mengaku dirinya sudah lama menunggu untuk melihat Dinda ditangkap.
“Korbannya banyak bang, karena selama ini dia berlagak di sosial media kayak nyindir-nyindir bilang tidak akan bisa diproses karena kebal hukum dan merasa benar,” akunya.
Sebelumnya, Dinda Yuliana dilaporkan oleh korbannya bernama Cici Situmorang ke Polsek Percut Seituan, pada Agustus 2021 silam.
Korban mengalami kerugian sebanyak Rp56 juta. Lalu kasus dugaan penipuan dengan modus arisan duos itu pun diambil alih penanganannya oleh Polrestabes Medan.
Hal itu dikarenakan Dinda Yuliana sempat mengaku jadi korban pemerasan yang dilakukan mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmiono.
Menurutnya, keterangan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan menyatakan sebagai saksi tetapi berbanding terbalik dari surat panggilan yang dilayangkan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Terpisah, Joko Pranata Situmeang selaku kuasa hukum Dinda Yuliana, mengungkapkan menghargai penegakan hukum terhadap perkara Dinda (P21) di kejaksaan.
“Kita akan hadapi di persidangan nantinya. Mudah-mudahan klien kami kuat untuk menghadapi semua ini. Namun atas penangkapan ini dalam waktu dekat akan melapor ke Propam Polda Sumut,” ungkapnya.
Menurutnya, jika hanya untuk tahap P22 atau penyerahan berkas dan tersangka ke kejaksaan kita cukup kooperatif. Sebab sejak awal klien kita sudah tersangka di Polsek Percut dan tidak di tahan
“Kenapa tiba-tiba melakukan penangkapan terhadap Dinda dan ditahan. Kemarin kita sudah dibuatkan penolakan penahanan,” pungkasnya. (bas)






