Medannewstv.com – Sejumlah tempat judi yang sempat digerebek di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang disegel tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Rabu (21/9).
Penyegelan dilakukan dalam rangka pengawasan terkait pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus perjudian tersebut.
“Ada sejumlah ruko sebagai tempat praktek perjudian online milik tersangka bos judi online AP disegel penyidik, Penyegelan itu terkait pengenaan pasal TPPU,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Selain itu petugas juga masih terus melakukan penyidikan atas kasus judi online terbesar di Sumut berkedok kafe itu. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
Meraka adalah ABK alias J selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya NP sebagai pimpinan operator judi online.
Pasca penangkapan kemarin berkas tesangka N kini berkas perkara tahap pertama sudah diserahkan pada kejaksaan.
Sedangkan ABK alias J telah dicekal permanen oleh Ditjen Imigrasi dan terus diburu walau telah kabur ke Singapura.
Para tersangka ini tak hanya dijerat dijerat dengan pasal perjudian. Bos judi online juga bakal dijerat dengan pasal TPPU. (bas)






