Medannewstv.com – Pasca pembakaran Kafe Duku Indah di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Polisi menetapkan tujuh tersangka pelaku pembakaran. Selasa (27/9/22)
Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan telah menyelidiki dan menetapkan tersangka dan ketujuh pelaku telah terbukti melakukan tindakan kriminal melawan hukum.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan terbukti Kafe Duku Indah dibakar oleh sekelompok orang,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir
Fatir juga mengatakan personel kepolisin telah melakukan pemeriksaan dan menggeledah rumah otak pelaku pembakaran kafe tersebut.
“Tujuh tersangka itu sudah melarikan diri dan sedang dalam pengejaran petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan,” ujarnya.
Dia berharap, masyarakat segera memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka.
Fatir menegaskan kepolisian tidak akan pernah memberikan ruang kepada pelaku kejahatan dan kriminalitas. (bas)
