Polsek Medan Area Ringkus Maling Pintu Gardu PT PLN

Medannewstv.com – Pelaku pencurian dua pintu gardu PLN di Jalan Wahidin diringkus personel Polsek Medan Area. Selasa (11/10/22).

Pelaku inisial UT (29), tak berkutik ketika disergap di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.

Pelaku mengakui mencuri pintu gardu bersama dua rekannya. Kini kedua rekannya masih dalam pengejaran petugas.

Warga Jalan Tangguk Bongkar VI Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai ini terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

“Aksi tersangka dan dua temannya terekam kamera CCTV,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba.

Penangkapan tersangka atas dasar laporan Hasan AS (46), warga Jalan AR Hakim Gang Hormat Kecamatan Medan Area.

Dalam LP / B / 752 / X / 2022 / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut tanggal 9 Oktober 2022 itu, korban menyebut curat tersebut diketahuinya di Jalan Wahidin simpang Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area pada Selasa (20/9/2022) pagi.

Mulanya, korban selaku manajer PLN ULP melihat video aksi pencurian pintu gardu PLN dilakukan tiga pelaku.

“Video itu sempat viral. Dua pintu besi itu dibawa menggunakan beca barang,” jelasnya.

Sementara, petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Seorang tersangka berhasil ditangkap, sedangkan dua lagi masih dalam pengejaran.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya dengan cara menggoyangkan pintu box PLN sampai terlepas,” pungkasnya.

Dari kasus itu disita barang bukti 1 flashdisk merk sandisk berisi video CCTV. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana tentang curat dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun. (bas)