Nahas 3 Napi di Rutan Kabanjahe Terciduk Saat akan Edarkan Sabu

Medannewstv.com – Nahas tiga narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kabanjahe Kabupaten Karo diringkus petugas karena terlibat peredaran sabu. Rabu (12/10/22).

Meski berstatus narapidana tiga Napi berinisial PKS, RAN, dan CF masih nekat mengedarkan sabu dalam Rutan.

Kasus ini terungkap setelah petugas Rutan melihat salah seorang pelaku mengambil bungkusan yang dilemparkan pengedara sepeda motor di depan Rutan.

Petugas yang curiga kemudian memeriksa bungkusan yang diambil Napi yang merupakan asesment tahanan pendamping tersebut, dan ditemukan sabu seberat 300 gram.

Setelah dalam pemeriksaan dua rekan lainnya terlibat dalam rencana peredaran sabu tersebut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar membenarkan adanya kasus ini bahkan polisi sudah mendapatkan ciri ciri dari dua orang pria yang membawa sabu dan meletakkannya di pintu gerbang Rutan berdasarkan hasil rekaman CCTV

Ketiga pelaku merupakan narapidana dengan kasus yang sama dan sedang menjalani hukuman, dengan adanya kasus ini pelaku juga terancam pidana 20 tahun penjara sesuai Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Nakotika. (bas)