3 Perampok yang Telah Beraksi 18 Kali Diringkus Personel Polsek Medan Baru

Medannewstv.com – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) spesialis handphone di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) pelaku mengaku sudah beraksi 18 kali diberbagai tempat. Rabu (18/10/22).

Ketiga pelaku ditangkap adalah NA (23), SS (23) warga Kelambir V, dan ADS (23) warga Jalan Setia Luhur Gg Rumput Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK menjelaskan ketiga pelaku ditangkap setelah menerima laporan kasus perampokan yang dialami pelajar bernama Gisella Dea Calista di Jalan Sei Batu Rata Medan, pada bulan Agustus 2022 silam.

“Pelaku merampok satu unit handphone iPhone Promax 13 milik korban,”  ujarnya.

Kapolsek mengatakan kejadian bermula ketika korban menelpon abangnya untuk menjemputnya seusai pulang bimbingan belajar di Jalan Sei Batu Rata.

“Saat korban menelpon tiba-tiba datang sepeda motor dikendarai 2 orang dan langsung memepet serta merampas Hp korban,” ujarnya.

Korban kemudian melapor ke orangtuanya dan membuat laporan ke Polsek Medan baru yang tertuang dalam nomor LP/ B/863/VIII/2022 /SPKT/MEDAN BARU.

Petugas yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelakunya. Selasa (18/10/2022) kemarin, polisi melakukan serangkaian penangkapan terhadap ketiga pelaku.

“Tersangka N dan SS diamankan di rumah mertua Nico di Kelambir V, tersangka Angga diamankan di rumahnya di Jalan Setia Luhur Gang Rumput,” ujarnya.

Petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nopol BK 6211 PBB, 1 unit handphone, 1 jaket hitam yang dipakai saat menjambret dan 1 helm yang dipakai pelaku.

“Dari pemeriksaan pelaku telah 18 kali melakukan pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolsek.

Sejumlah lokasi yang pernah menjadi sasaran pelaku diantaranya di Jalan Gatot Subroto, Jalan Ringroad, Jalan Tomat, Jalan Sunggal, Jalan Sei Batang Hari dan Jalan Kasuari.

Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bas)