Medannewstv.com – Buntut kasus bahan lebih kandungan pada obat batuk sirup, Direktur utama PT LS diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Dirut PT LS diperiksa setelah dilaporkan perusahan obat batuk sirup Unibebi PT Universal Pharmaceutical Industries.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pihak PT LS yang dipanggil untuk dimintai keterangan NHS yang merupakan dirutur utama. “Direktur Utama PT LS sudah dimintai keterangan,” ujarnya, Rabu (9/11/2022).
“Kemarin sudah kita periksa,” ucapnya.
Selain Direktur Utama PT LS, penyidik juga memanggil pimpinan perusahaan bahan baku obat sirup, PT AC. “Pimpinan PT AS inisial S juga kita periksa,” sambungnya.
Kini penyidik masih terus meminta keterangan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
“Sabar ya, penyidik masih bekerja. Apa bila ada perkembangan nanti kita sampaikan,” katanya.
Sebelumnya Unibebi telah melaporkan PT LS selaku pemasok bahan baku ke Polda Sumut dengan laporan STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 27 Oktober 2022.
Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries (Unibebi) Hermansyah Hutagalung mengatakan laporan itu dibuat lantaran pihaknya menganggap PT LS sudah melakukan dugaan penipuan. “Di mana hasil (laboratorium) kita dengan sertifikat analize yang mereka jaminkan aman tidak sesuai. Maka, untuk itu kita gunakan pasal penipuan,” terangnya, Sabtu (29/10/22) lalu.
Dia menambahkan syarat utama mereka menggunakan bahan baku untuk obat, produk itu harus memiliki sertifikat analize yang sesuai BPOM. Namun, tegas dia, karena itu merupakan wilayah penyedia, kliennya memang tidak pernah memeriksa kandungan dari bahan baku tersebut. (bas)
