Bawa Sabu 50 Kg, Dua Warga Aceh Divonis Mati

Medanewstv.com  – Hakim Pengadilan Negeri Medan memberikan vonis hukuman mati pada dua warga Aceh yang nekat membawa 50 Kilogram Sabu. Selasa (3/1/23)

Dua terdakwa Faisal (27) dan Said Lukman Hakim (28) mendengarkan vonis tersebut saat dibacakan ketua majelis hakim Arfan Yani dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Menghukum kedua terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya.

Sependapat dengan JPU Maria Tarigan majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan,” ucap Arfan Yani.

Usai putusan, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.

Kasus ini bermula saat terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram dar Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmanl dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan tersebut. (bas)