Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Perkosaan Santri

Medannewstv.com – Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pemerkosa Santri berinisial RI berusia 14 tahun disalah satu kamar mandi Masjid kawasan Pasar Tiga Datuk Kabu Deliserdang Sumatera Utara. Sabtu (14/1/23)

Pelaku berinisial HG diringkus setelah dilaporkan orang tua korban.

Peristiwa ini berawal pada tanggal 15 November 2022 saat pelaku dan korban berkomunikasi dengan pesan WhatsApp untuk bertemu di lokasi kejadian ( masjid ) hingga terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan. Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara bujuk rayu pada korban dan menjanjikan korban akan dinikahi.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan pelaku pemerkosa santri itu berinisial HG dan sudah ditangkap.

“Pelakunya sudah kita tangkap, dan pelaku memiliki  hubungan teman dekat dengan korban setelah berkenalan Agustus tahun lalu,”ujar Fathir.

Keterangan yang didapat pelaku hanya sekali melakukan pencabulan.

Sebelumnya, beredar video berdurasi 48 detik oleh seorang santriwati mengaku diperkosa di masjid dan video itu viral di media sosial.

“Saya santri diperkosa oleh Heri Gunawan di kamar mandi mesjid di Pasar III Tembung,” katanya.

Korban juga menyebutkan minta tolong pada Forum Islam Bersatu agar membantunya. Ia pun menyampaikan telah membuat laporan ke polisi.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang – undang Perlindungan Anak dengan ancaman  pidana 15 tahun penjara. ( )