Medannewsrv.com – Personel Sat samapta Polreshabes Medan meringkus pengguna narkoba jalanan di Jalan Brigjen Katamso Medan Maimon, pelaku ditangkap saat petugas sedang berpatroli. Senin (16/1/23)
Pemuda pemakai narkoba yang diamankan tersebut berinisial FA (26). Dari tangan pelaku disita barang bukti satu plastk berisi sabu yang disimpan di bungkusan rokok serta uang tunai Rp40 ribu.
Menurut Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean, mengatakan awalnya personel Tim Presisi Polrestabes Medan tengah melaksanakan patroli jalanan pada malam hari mengantisipasi aksi begal, serta geng motor yang meresahkan masyarakat.
“Ditangkap saat anggota berpatroli, pelaku saat itu mencurigakan. Lalu dilakukan pemeriksaan,” katanya, Senin (16/1).
Saat dilakukan pemeriksaan, Pardamean mengungkapkan, personel menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam bungkusan rokok. Karena adanya barang bukti narkoba pelaku FA langsung diamankan tanpa adanya perlawanan.
“Terhadap FA sudah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya









