Medannewst..com – Kasus pembunuhan terhadap siswi SMU dengan jasad dibuang ke Sumur di Desa Serba Jadi, Deli Serdang terungkap.
Dari hasil rekonstruksi di Mapolrestabes Medan petugas Satreskrim Polrestabes Medan menggelar 20 adegan yang dipertunjukkan dalam pra rekonstruksi peristiwa pembunuhan terhadap korban inisial L.
Reza terungkap memperkosa Lidya terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan. Awalnya, Reza membonceng Lidya pakai sepeda motor ke ladang jagung di Desa Serba Jadi.
Kemudian mereka duduk di suatu gubuk. Terjadilah percakapan antara Reza dan Lidya. Tak lama, Reza mulai memegang payudara Lidya. Sempat ditepis, dan Lidya mencoba melarikan diri.
Reza kemudian menahan Lidya sampai tersungkur ke tanah. Reza meremas payudara Lidya. Selanjutnya, celana Lidya dibuka dan diperkosa oleh Reza. Selang beberapa menit Reza kembali mengenakan celananya dan Lidya kembali berusaha melarikan diri.
Naas, Reza kemudian membuka tali jaketnya dan menarik leher Lidya dari belakang. Tubuh Lidya sampai terjatuh lagi ke tanah dan lehernya dijerat sampai tali yang digunakan Reza putus. Kala itu hidung Lidya mengeluarkan darah.
Reza pun menarik dasi yang dikenakan Lidya dan kembali menjerat lehernya. Sampai akhirnya Lidya tidak lagi bernafas dan bergerak. Usai itu, Reza mengambil handphone Lidya.
Tubuh Lidya kemudian diangkat dan diletakkan ke dalam sumur yang jaraknya 5 – 10 meter dari lokasi kejadian. Reza pun melarikan diri setelah itu.
Pendamping hukum korban Ranap Sitanggang mengatakan belum puas dengan hasil pra rekonstruksi perdana tersebut. Sebab, Reza terkesan masih banyak menutupi sesuatu.
“Dari 20 adegan itu kan pas adegan memperkosa korban sempat dibantah pelaku. Dari situ terkesan pelaku masih menutupi sesuatu,” kata Ranap.
Dari adegan pemerkosaan dan pembunuhan itu sendiri setidaknya membuka fakta baru. Utamanya soal motif pelaku yang sebelumnya diungkap polisi karena sakit hati ternyata tidak demikian.
“Ada fakta baru, kemarin motifnya sakit hati. Ternyata saat rekonstruksi motifnya ketakutan karena korban mengancam akan melaporkan pemerkosaan itu ke polisi dan bapaknya,” ujarnya.
Selain itu, ia mengungkapkan ada kejanggalan didapati saat pelaku menjelaskan pondok tempat peristiwa pemerkosaan terjadi berjarak sekitar 5 meter dari kediaman pelaku.
Pasalnya, berdasarkan penelusurannya di lokasi tidak ada pondok di sekitar rumah pelaku. Sehingga ia menduga kuat lokasi perkara berada di tempat lain dan kemungkinan ada pihak lain.
“Dia juga membantah soal hasil autopsi ada sperma di tubuh korban. Pelaku bilang itu bukan miliknya. Ya tentu ini jadi dugaan bahwa ada pelaku lain,” ujarnya.
“Ke depan kami mendorong untuk penerapan pasal 81 ayat 5 UU 17 tahun 2016. Kami minta mohon kiranya memasukkan pasal ini demi keadilan,” tutupnya. ( )