Medannewstv.com – Pelaku pencurian bongkar rumah kos di Jalan Karya Budi, Kecamatan Medan Johor diringkus personel Polsek Deli Tua. Selasa (24/1/23)
Pelaku yang diamankan itu berinisial HS (41) warga Jalan Karya Budi. Dari tangan pelaku disita barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 4550 AIS, celana panjang dan linggis.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, mengatakan pelaku ditangkap atas laporan korban Dwina Pratiwi Harahap (24) yang mengaku rumah kosnya telah dibongkar maling. Akibat pencurian itu korban kehilangan dua unit sepeda motor Honda Vario.
” Tim Reskrim Polsek Delitua melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial HS di Jalan Tanjung, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah,” jelasnya.
Kepada petugas pelaku HS mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan temannya berinisial R lalu menjual sepeda motor korban kepada penadah barang-barang curian.
“Dalam kasus pencurian ini pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya












