Simpan Sabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Polisi di Deli Serdang

Simpan Sabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Polisi di Deli Serdang

Deli Serdang – Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menangkap dua pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.

Kedua pria tersebut berinisial I alias M (30), warga Dusun IV, Desa Kebun Ubi, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan ASN (33), warga Dusun I, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Keduanya ditangkap pada Sabtu (8/8/2026).

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram. Barang haram tersebut ditemukan di kantong celana salah satu pelaku.

BACA JUGA  Polsek Medan Area Tangkap Residivis Curanmor di Jermal XV Bersama Barang Bukti

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnady mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.

“Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam kantong celana salah satu pelaku,” kata Ferry dalam keterangannya.

Ferry menyebut kedua pelaku mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka. Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

BACA JUGA  Digerebek Polisi, Sarang Narkoba di Jalur Rel Medan-Kualanamu Diwarnai Lemparan Batu

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba. Dengan informasi sekecil apa pun, kami dari Satnarkoba akan langsung melakukan penyelidikan dan bila terbukti menyimpan atau mengedarkan akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *