Sopir Angkot Bejat di Sergai Perkosa Pelajar Hingga Hamil, Pelaku Masih Berkeliaran

Medannewstv.com – Sopir angkot bejat masih berkeliaran setelah memperkosa pelajar SMU sebanyak 2 kali di dalam angkot dan mengancam akan membunuh korban. Jumat (27/1/23)

Peristiwa ini terjadi Agustus 2022, akibatnya pelajar inisial EN (16) hamil.

Pihak keluarga terpaksa menikahkan siri putri mereka pada pelaku berinisial K( 34).

Namun belakangan pernikahan siri itu dibatalkan, karena korban tidak dinafkahi dan hanya menjadi budak nasu pelaku.

Korban yang tidak tahan saat itu melarikan diri kerumah sahabatnya, dan melaporkan peristiwa ini pada Komnas Perlindungan
Anak dan kepolisian.

Kepada KPA Kab Sergai, korban juga menceritakan peristiwa yang dialami terjadi 17 Agustus 2022 lalu. EN bersama teman sekolahnya naik angkot Rajawali yang disupiri pelaku berinisial K, 34, warga Sei Bamban. EN yang baru saja usai mengikuti upacara bendera hendak menuju pulang ke rumahnya tapi di saat teman-temannya sudah turun angkot yang disopiri pelaku putar arah menuju pintu tol Sei Bamban.

Pelaku menghentikan angkotnya menutup semua pintu angkot, lalu memperkosa korban.

Selesai melampiaskan nafsunya K melanjutkan perjalanan dan menurunkan korban di pinggir jalan tidak jauh dari rumah korban. Disitu pelaku mengancam korban untuk tidak buka mulut.

September 2022, EN yang baru saja mengikuti kegiatan sekolah kembali naas menaiki angkot pelaku K yang saat itu EN tidak mendapat angkot terpaksa menaiki angkot yang sama.

Pelaku kembali mengulangi perbuatannya,
Pasca dua kali diperkosa EN memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, tapi pihak keluarga malah tidak menempuh jalur hukum. Mereka berdua malah di nikahkan secara siri disalah satu masjid Kecamatan Pegajahan disaksikan oleh kepala desa dan sejumlah keluarga.

Merasa prihatin sahabatnya yang prihatin dengan kondisi EN menempuh jalur hukum meminta bantuan KPA Kab Sergai, yang langsung mendampingi kasus tersebut.

“Kita mendampingi korban dengan membuat laporan resmi ke Polres Sergai, dan hari itu juga melakukan oleh tempat terjadinya perkara,” ucap Ketua KPA Kab Sergai Tugiman.

Tugiman juga sudah membantu pihak kepolisian dengan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian sekolah, celana dalam korban guna kepentingan penyelidikan pihak kepolisian.

“ Kita berharap pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku pemerkosaan yang menimpa EN, begitu juga dengan status perkawinan siri juga sudah dibatalkan, dan kasus ini akan terus kami damping,” papar Tugiman.

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Made Yoga mengatkan sudah menerima laporan korban, dan kasusnya telah dinaikkan menjadi penyeidikan.
dan akan segera menangkap pelaku. ( )