Medannewstv.com – Dinilai tidak jalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) jaksa, Lumbung Informasi Rakyat Indonesia (LIRA) Medan protes di Kejati Sumut, Senin (30/1/2023) siang.
Protes ini dilakukan dengan berunjukrasa untuk mengadukan oknum jaksa Kejari Binjai karena tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Bahkan, tidak profesional.
“Selain tidak menjalankan tupoksi, oknum Kejari Binjai itu juga terkesan menghalangi adanya Restoratif Justice (RJ) antara pelapor dan terlapor,” kata orator aksi, Julham Koto.
Menurut dia, RJ merupakan salah satu bentuk penegakan hukum menuju peradilan yang humanis.
Kejaksaan RI (Kejagung) telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan No 15 tahun 2020 yang mengatur mekanisme penerapan keadilan restoratif.
“Melalui RJ, stigma negatif ‘orang salah’ itu dihapuskan. Orang tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat. Kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu mengulangi perbuatannya, maka siap dipenjara,” ujar Koto.
Dalam kesempatan itu dia menyatakan, mendukung Kejagung RI, Kejatisu agar melakukan pembinaan terhadap para jaksa.
Dia menyebut, kasus jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung melakukan pengamanan terhadap 25 jaksa dan pegawai yang menyalahgunakan wewenang sepanjang 2022.
“Kami meminta kepada Kejatisu agar melihat dan turun ke Kejati Binjai karena diduga ada oknum jaksa tidak menjalan tupoksinya. Meminta kepada Kejatisu melakukan bersih-bersih di jajaran Kejari Kota Binjai,” pungkasnya.
Menanggapi aksi dan pengaduan LIRA Medan tersebut, Jaksa Kejatisu, Lamria Sianturi menemui massa di depan gerbang pinggir Jalan AH Nasution Medan.
Dia mengucapkan terima kasih atas pengaduan tersebut dan akan diteruskan kepada atasannya.
Namun, dia meminta kepada LIRA Medan untuk melengkapi pengaduannya dengan bukti dan data pendukung.
“Terima kasih, saya akan sampaikan kepada pimpinan. Tapi, berikan bukti-bukti dan faktanya kepada kami, akan kami tindaklanjuti,” tandas Lamria Sianturi. ( )








