Medannewstv. com – Peredaran narkoba jenis sabu batal setelah petugas Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menyergap dua warga Aceh di Jalan Megawati Binjai. Minggu (26/12/2021)
Dari tangan pelaku petugas menyita 50 Kg Sabu di Jalan Megawati Medan-Binjai
“Dua orang tersangka dengan barang bukti yang disita seberat 50 kilogram sabu ” ujar
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Tersangka inisial M (22), dan F, merupakan warga Peurelak, Aceh. Sabu tersebut disebutkan sengaja dibawa kedua tersangka menaiki mobil Toyota Rush putih nomor polisi BL 1156 DD.
Barang bukti berupa 50 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu se berat 50 kg disimpan dalam pintu mobil, sedangkan yang lainnya dalam 2 karung pakaian bekas.
Saat diperiksa tersangka M mengaku disuruh oleh inisial A (dalam penyelidikan/buron). A menyuruh untuk mengambil 1 unit mobil Toyota Rush putih BL 1156 DD berisikan sabu tersebut di daerah Idi Propinsi Aceh untuk dibawa ke Jakarta dan Medan.
Kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp200 juta tapi mereka hanya menerima sebesar Rp5.000.000 sebagai uang jalan. (bas)