Medannewstv.com – Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan alat menyerupai senjata.
Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu 11 Februari 2023 sekitar pukul 06.30 wib yang dilakukan dua orang pelaku di Jalan Gajah, Kel Pandu Hulu, Kota Medan.
“Terlihat di CCTV seperti senjata. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku penodongan itu menggunakan alat jenis Bor,”ujar Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH. Rabu (22/2/23)
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara menodongkan alat yang terlihat di CCTV seperti senjata. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku penodongan itu menggunakan alat jenis Bor,”ungkap Kompol Fathir, Selasa (21/2/2023).
Fathir juga mengatakan petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang bernama Dedi.
“Tujuan dari pelaku ini menodongkan untuk menakuti korbannya kemudian mengambil sepeda motor milik korban. Pelaku juga telah melakukan dibeberapa lokasi di Kota Medan dan saat ini masih dalam pendalaman kami,”ujarnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 Tahun penjara. ( )
