Medannewstv.com – Personel Satreskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan preman pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis sebagai tersangka. Pelaku JS alias Rakes terancam hukuman dua tahun penjara. Rabu (1/3/23)
Pasca pemeriksaan Selasa malam Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengungkapkan pelaku mulai Selasa malam resmi ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan pelaku sengaja melakukan intimidasi terhadap sejumlah wartawan karena kesal adiknya yang merupakan saksi dalam rekonstruksi tersebut difoto dalam proses rekontruksi.
“Dari hasil pemeriksaan, kita memutuskan pelaku resmi ditahan, karena diketahui terdapat melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Fathir.
Beberapa saat setelah pemeriksaan pelaku JS alias Rakes kuncup dan tak garang lagi, dirinya mmeilih diam saat dicerca pertanyaan oleh jurnalis yang berada Satreskrim Polrestabes Medan.
Sebelumnya 4 dari sejumlah jurnalis mendapat tindakan intimidasi dan penganiayaan saat melakukan peliputan proses pra rekontruksi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan dua anggota DPRD Medan di jalan Abdulah Lubis Medan.
Kini Rakes harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam dipenjara 2 tahun dijerat pasal berlapis yakni pasal 335 kitab undang – undang hukuman pidana tentang pengancaman yang disertai dengan tindak kekerasan. dan undang – undang pokok Pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers. (bas)